SURAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD Kota Surakarta dengan melakukan pendampingan intensif melalui Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Banggar DPRD Kota Surakarta, Jumat lalu (30/8/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan implementasi strategi pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif serta meningkatkan integritas di kalangan pejabat daerah.
Ketua Sementara DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dengan KPK untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia juga menjelaskan bahwa susunan Anggota DPRD Kota Surakarta Masa Jabatan 2024-2029 mengalami perubahan signifikan, dimana hanya 19 orang yang incumbent sementara sisanya merupakan anggota baru. “Sebagai gambaran, Pak Sri dan Bu Yuli, Anggota DPRD Kota Surakarta Masa Jabatan 2024-2029 agak berbeda, yang lama tidak ada separuhnya. Hanya 19 orang yang incumbent, sementara sisanya adalah anggota baru,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan komitmen DPRD dalam menerima segala hal yang berguna untuk meningkatkan integritas dan memerangi korupsi di Kota Surakarta. “Kami akan menerima hal-hal yang berguna bagi kita semua dalam rangka komitmen kita untuk memberantas korupsi di Surakarta, dan nanti di akhir acara akan ada penandatanganan komitmen antikorupsi,” tambahnya.
Sri Kuncoro Hadi, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya KPK RI, dalam pembukaannya mengucapkan selamat atas pelantikan Anggota DPRD Kota Surakarta Masa Jabatan 2024-2029. “Selamat kepada Bapak Ibu Anggota DPRD Kota Surakarta yang telah dilantik. Selamat mengemban tugas dan amanah masyarakat dalam rangka ikut mengawasi, membuat peraturan, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Surakarta,” ujarnya saat mendampingi koordinasi.
Lebih lanjut, Sri Kuncoro menekankan pentingnya peran strategis para Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka, khususnya dalam menjaga diri agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi. “Peran serta Bapak Ibu terkait tugas dan fungsi sangat strategis untuk bersama-sama menjaga agar tidak melakukan korupsi. Wacana yang dimunculkan saat ini adalah pencegahan korupsi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran KPK di Kota Surakarta memiliki makna khusus, mengingat kota ini telah ditunjuk sebagai percontohan antikorupsi di tingkat nasional. “Pada prinsipnya, kami ke sini karena Kota Surakarta yang sudah ditunjuk sebagai percontohan antikorupsi memiliki nilai lebih dari kota-kota lain. Ada tugas spesifik yang harus dikerjakan sehingga kita bisa menjaga Kota Surakarta secara nasional sebagai percontohan. Terlebih lagi, penting untuk mengawasi diri sendiri dan keluarga, sebab banyak sekali contoh-contoh yang melibatkan suami istri atau keluarga,” jelas Sri Kuncoro sambil mempertontonkan contoh kasus “Suami Istri Bancakan Korupsi”.
Sementara itu, Yuli Kamalia, Analis Pemberantasan TPK Madya KPK RI, menjelaskan mengenai kewenangan koordinasi yang dimiliki KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. “Menurut Pasal 8 UU No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan bagian penting dari upaya kita bersama untuk memastikan bahwa pencegahan korupsi berjalan dengan efektif,” katanya.
Selain itu, dalam paparannya, Yuli juga menguraikan area intervensi KPK yang mencakup beberapa aspek penting, seperti Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Optimalisasi Pajak Daerah. “Area-area ini menjadi fokus intervensi KPK karena masih rentan terhadap potensi Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, kewaspadaan di lingkungan DPRD harus terus ditingkatkan,” urai Yuli.
Di akhir paparannya, Yuli menyampaikan pesan penting dari KPK RI kepada para peserta yang hadir. “Ada tiga aspek yang tidak boleh terjadi: pertama, jangan sampai menyelipkan anggaran ketok palu; kedua, jangan melakukan negosiasi proyek; dan ketiga, jangan memaksakan pokir (pokok-pokok pikiran) sampai ke vendornya,” tegas Yuli Kamalia, saat mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Pendampingan dari KPK ini menjadi sangat penting mengingat adanya perubahan komposisi anggota DPRD yang cukup besar. KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa para anggota baru dapat segera beradaptasi dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dalam menjalankan tugas mereka.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan penandatanganan pernyataan komitmen antikorupsi.
Arifin Rochma